Ya, bisa. Jika kebutuhan untuk mendampingi diakui, keluarga pendamping dapat mengajukan visa tujuan medis dengan prosedur yang sama seperti pasien. Jika masa tinggal 90 hari atau kurang, berlaku status C-3-3, dan jika melebihi 90 hari, berlaku status G-1-10.
Ringkasan Inti
- Keluarga pendamping mengajukan visa dengan prosedur yang sama seperti pasien: C-3-3 untuk pengobatan jangka pendek (90 hari atau kurang), dan G-1-10 untuk pengobatan jangka panjang yang melebihi 90 hari (panduan visa HiKorea).
- Kebutuhan untuk mendampingi harus diakui terlebih dahulu, misalnya orang tua dari pasien anak, atau pasangan/anak dari pasien yang kesulitan bergerak sendiri — ini adalah contoh kasus yang umumnya diakui.
- Diperlukan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga (surat keterangan hubungan keluarga, akta kelahiran, dsb.) serta bukti kemampuan menanggung biaya selama tinggal (misalnya bukti saldo rekening).
- Surat undangan dari lembaga penerima terdaftar, konfirmasi janji temu rumah sakit, dan surat pendapat dari tim medis menjadi dokumen pendukung umum untuk pemeriksaan visa.
- Keputusan penerbitan visa dan lama proses pemeriksaan sepenuhnya berada di tangan kantor perwakilan Korea di luar negeri, dan lembaga penerima tidak dapat memastikan hasilnya.
Dokumen Apa Saja yang Diperlukan untuk Keluarga Pendamping?
- Keluarga pendamping mengajukan visa dengan prosedur yang sama seperti pasien, namun perlu tambahan dokumen yang membuktikan hubungan keluarga serta kemampuan menanggung biaya selama tinggal.
- Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan hubungan keluarga, akta kelahiran (untuk membuktikan hubungan), serta bukti kemampuan finansial selama masa tinggal seperti bukti saldo rekening.
- Selain itu, surat undangan dari lembaga penerima terdaftar, konfirmasi janji temu rumah sakit, dan surat pendapat dari tim medis juga diajukan sebagai dokumen pendukung. Surat pendapat hasil tinjauan awal berfungsi sebagai surat pendapat tim medis, dan diterbitkan dalam 5 hari kerja sejak rekam medis lengkap diterima.
- Biaya tinjauan adalah 1 juta won (Rp 12,8 juta), dan jumlah ini akan dipotongkan dari biaya pengobatan apabila Anda melanjutkan ke kontrak perawatan.
Bagaimana Urutan Prosesnya, dari Kedatangan hingga Masa Tinggal?
- Tahap 1 — Tinjauan awal dan konfirmasi janji temu rumah sakit: setelah surat pendapat keluar dan janji temu rumah sakit dikonfirmasi, dokumen undangan disiapkan.
- Tahap 2 — Pengajuan visa: jumlah pendamping dan dokumen bukti hubungan keluarga diajukan bersama di kantor perwakilan Korea di negara tempat tinggal.
- Tahap 3 — Kedatangan: setelah tiba di Bandara Incheon, Anda akan diantar ke akomodasi. Pada malam hari kedatangan, koordinator akan memeriksa paspor, visa, dan dokumen asuransi, serta menjelaskan jadwal tiga hari berikutnya.
- Tahap 4 — Masa tinggal: Anda akan tinggal bersama di akomodasi yang berjarak jalan kaki dari rumah sakit. Jika ada pembatasan kunjungan seperti di ruang rawat steril, penerjemah akan menjelaskan ketentuannya.
Bagaimana Jika Pengobatan Melebihi 90 Hari, Apa yang Harus Dilakukan Keluarga Pendamping?
- Anda dapat langsung mempertimbangkan visa jangka panjang (G-1-10) sejak awal, atau masuk dengan visa jangka pendek terlebih dahulu lalu mengajukan perubahan status/perpanjangan masa tinggal.
- Jika ada kemungkinan masa tinggal akan memanjang, lebih aman untuk mempersiapkannya sejak awal kedatangan. Keputusan izin tetap berada di tangan Kantor Imigrasi dan Urusan Warga Asing. Untuk pengobatan dengan masa tinggal panjang seperti transplantasi sel punca hematopoietik, biasanya visa jangka panjang dipertimbangkan sejak awal.
Tanya Jawab — Berapa Banyak Anggota Keluarga yang Bisa Ikut Mendampingi?
Pada dasarnya hanya 1 orang keluarga yang mendampingi. Untuk kasus yang membutuhkan lebih dari satu pendamping, seperti pasien anak, masa tinggal panjang, atau pasien transplantasi, hal ini ditentukan terlebih dahulu pada tahap perkiraan biaya. Jumlah pendamping harus dipastikan sebelum pengajuan visa, dan masing-masing perlu menyiapkan dokumen bukti hubungan keluarga.
Tanya Jawab — Apakah Keluarga yang Sudah Masuk dengan Visa Wisata Bisa Diubah Menjadi Status Pendamping?
Jika tujuan pengobatan sudah jelas sejak awal, prinsipnya adalah mengajukan visa tujuan medis sejak awal. Jika kebutuhan baru muncul setelah keluarga sudah masuk ke Korea, perubahan status tinggal dapat diajukan, namun keputusan izin tetap berada di tangan Kantor Imigrasi dan Urusan Warga Asing, dan perubahan ini tidak berlaku otomatis.
Sumber dan Catatan Penting
- Artikel ini disusun berdasarkan catatan mengenai visa medis, perjalanan pengobatan, asuransi, dan dokumen (mengacu pada HiKorea, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, serta Medical Korea).
- Konten ini bertujuan memberikan informasi medis umum, dan diagnosis maupun hasil pengobatan dapat berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing individu. Diagnosis dan rencana pengobatan yang tepat harus ditentukan melalui konsultasi langsung dengan tim medis.
Terima pendapat tertulis
Kirimkan rekam medis Anda; dokter rumah sakit rujukan tersier akan menelaahnya dan dalam 5 hari kerja kami serahkan surat pendapat, 3 pilihan rumah sakit, dan perkiraan biaya.
Ajukan tinjauan awal