Jika pengobatan diperkirakan melebihi 90 hari, cara dasarnya adalah beralih ke visa pengobatan jangka panjang G-1-10, atau mengajukan perubahan status tinggal maupun perpanjangan masa tinggal di Kantor Imigrasi setelah tiba di Korea.
Ringkasan Inti
- Visa wisata medis jangka pendek C-3-3 pada prinsipnya berlaku untuk masa tinggal hingga 90 hari, sedangkan pengobatan yang melebihi 90 hari beserta keluarga yang mendampingi menggunakan G-1-10 (panduan visa HiKorea).
- Jika ada kemungkinan masa tinggal akan memanjang, lebih aman mempersiapkannya sejak awal setelah kedatangan — baik dengan mempertimbangkan visa jangka panjang sejak awal, maupun mengajukan perubahan status tinggal atau perpanjangan masa tinggal setelah tiba di Korea.
- Masa penerbitan dan pemeriksaan visa, serta disetujui atau tidaknya perpanjangan, sepenuhnya menjadi keputusan kedutaan/konsulat atau Kantor Imigrasi, dan hal ini tidak bisa dipastikan hasilnya oleh lembaga penyelenggara.
- Surat undangan dari lembaga penyelenggara terdaftar dan surat konfirmasi janji temu rumah sakit menjadi dasar pemeriksaan, dan akomodasi pun umumnya diubah menjadi kontrak jangka panjang mingguan atau bulanan jika melebihi 90 hari.
- Jika pengobatan ternyata berlangsung lebih lama dari rencana awal, disarankan untuk menyiapkan perpanjangan akomodasi bersamaan dengan prosedur perubahan ke visa pengobatan jangka panjang.
Bagaimana Perubahan dari C-3-3 ke G-1-10?
- C-3-3 ditujukan untuk pemeriksaan, operasi, radioterapi singkat, atau siklus pertama terapi obat yang selesai dalam 90 hari, sedangkan G-1-10 ditujukan untuk pengobatan dengan masa tinggal panjang seperti transplantasi sel punca hematopoietik, CAR-T, terapi proton, serta kasus yang membutuhkan masa pemantauan pasca-pengobatan yang panjang.
- Dalam praktiknya, sering terjadi perkiraan awal 'selesai dalam 90 hari' ternyata meleset — misalnya kemoterapi tambahan setelah operasi, atau masa pemantauan pasca-transplantasi yang memanjang. Jika ada kemungkinan seperti ini, lebih aman mempertimbangkan visa jangka panjang sejak awal, atau menyiapkan prosedur perubahan setelah kedatangan terlebih dahulu.
- Setelah tiba di Korea, umumnya prosesnya dilakukan dengan mengajukan perubahan status tinggal atau perpanjangan masa tinggal di Kantor Imigrasi. Namun, disetujui atau tidaknya tetap menjadi keputusan Kantor Imigrasi dan bukan sesuatu yang otomatis.
Urutan Prosedur Pengajuan Perpanjangan/Perubahan Visa
- Langkah 1 — Periksa terlebih dahulu kemungkinan pengobatan melebihi 90 hari bersama tim medis yang menangani. Prinsipnya adalah berkonsultasi dengan cukup waktu luang sebelum masa tinggal berakhir.
- Langkah 2 — Siapkan surat konfirmasi janji temu rumah sakit yang sesuai dengan pengobatan jangka panjang, serta surat pendapat dari tim medis (berisi diagnosis, pengobatan yang diperlukan, dan perkiraan jangka waktu).
- Langkah 3 — Siapkan surat undangan dari lembaga penyelenggara terdaftar, jadwal masa tinggal dan informasi akomodasi, serta dokumen bukti kemampuan menanggung biaya. Keluarga pendamping atau pengasuh yang diperlukan untuk perawatan juga membutuhkan dokumen bukti hubungan tambahan seperti surat keterangan hubungan keluarga.
- Langkah 4 — Ajukan permohonan perubahan status tinggal atau perpanjangan masa tinggal di Kantor Imigrasi. Masa pemeriksaan sangat bervariasi tergantung negara dan kedutaan/lembaga terkait.
- Langkah 5 — Setelah izin dipastikan, ubah kontrak akomodasi menjadi kontrak jangka panjang mingguan atau bulanan, dan periksa kembali jumlah anggota keluarga pendamping serta kemampuan menanggung biaya selama masa tinggal.
Tanya Jawab — Bagaimana Jika Sudah Masuk dengan Visa Wisata lalu Pengobatan Jadi Lebih Lama?
Jika sudah masuk ke Korea dengan tujuan wisata atau bisnis namun kemudian membutuhkan pengobatan, Anda tetap bisa mengajukan perubahan status tinggal atau perpanjangan masa tinggal. Namun, disetujui atau tidaknya tetap menjadi keputusan Kantor Imigrasi, dan jika tujuan pengobatan sudah jelas sejak awal, pada prinsipnya lebih baik mengajukan permohonan dengan tujuan medis sejak awal. Yang penting adalah berkonsultasi dengan cukup waktu luang sebelum masa tinggal berakhir.
Tanya Jawab — Apakah Keluarga Juga Bisa Memperpanjang Masa Tinggal Bersama?
Keluarga pendamping dan pengasuh yang diperlukan untuk merawat pasien dapat tinggal bersama jika kebutuhan tersebut diakui. Ini berlaku misalnya untuk orang tua dari pasien anak, atau pasangan maupun anak dari pasien yang sulit bergerak sendiri. Diperlukan dokumen yang membuktikan jumlah pendamping dan hubungan kekerabatan (surat keterangan hubungan keluarga, surat keterangan kelahiran, dll.), serta konfirmasi kemampuan menanggung biaya selama masa tinggal. Disarankan untuk menentukan jumlah pendamping terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan.
Sumber dan Catatan Penting
- Artikel ini disusun berdasarkan catatan mengenai visa medis, perjalanan pengobatan, serta masa tinggal dan akomodasi (sumber: HiKorea, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan, Medical Korea).
- Konten ini bertujuan memberikan informasi medis umum, dan diagnosis, metode pengobatan, serta hasilnya dapat berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing individu. Diagnosis dan pengobatan yang tepat harus ditentukan melalui konsultasi dengan tim medis.
Terima pendapat tertulis
Kirimkan rekam medis Anda; dokter rumah sakit rujukan tersier akan menelaahnya dan dalam 5 hari kerja kami serahkan surat pendapat, 3 pilihan rumah sakit, dan perkiraan biaya.
Ajukan tinjauan awal